Sabtu, 13 November 2010

Syarat & Makna Kurban

Dalam berkur’ban terdapat 5 syarat hewan yang akan dikur’bankan:

  1. Merupakan hewan ternak.
  2. Telah memenuhi umur.
  3. Terlepas dari cacat.
  4. Disembelih pada waktunya.
  5. Merupakan milik pribadi dan tidak dibeli dengan hutang  
Umur minimal untuk hewan kur’ban sebagai berikut:
  1. Unta minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
  2. Sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
  3. Kambing dan domba diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang 1 tahun. Sedangkan bagi jenis selain domba (kambing jawa) maka minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Hewan kur’ban
Hewan kur’ban haruslah hewan ternak yang memiliki leher dan halal. 
Hewan kurban adalah:     
  1. Kambing atau domba untuk 1 orang.                                   
  2. Unta untuk 7 orang                                
  3.  Sapi atau kerbau untuk 7 orang.



SYARAT ORANG YANG BERKUR’BAN
Kur’ban diperintahkan bagi siapa saja orang muslim, yang mampu, mukallaf (baligh dan berakal), merdeka, dan tidak dalam keadaan haji. Dalam prakteknya, kebanyakan yang melaksanakan adalah kepala rumah tangga karena kepala keluargalah yang berpenghasilan. Walaupun kepala rumah tangganya sudah berkur’ban, ia tetap disunahkan untuk berkur’ban mewakili anggota keluarganya.

Syarat kur’ban:
  1. Hewan dibeli tidak dengan hutang.
  2. Orang yang menyembelih islam, baligh, dan berakal sehat.
  3. Hewan yang dikur’bankan memenuhi syarat hewan kur’ban.

Makna dan fungsi Kur’ban:
  1. Meningkatkan solidaritas kepada sesama muslim terutama yang membutuhkan.
  2.  Turut memperhatikan gizi sesama muslim.
  3. Mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  4. Melaksanakan perintah Allah SWT.
  5. Bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat dan rizki dariNya.
  6. Menumbuhkan rasa keiklasan dan rela berkorban.
  7. Dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar