PEMBAGIAN KURBAN

Kur’ban disyaratkan untuk dibagikan dalam keadaan belum dimasak agar si penerima bisa memasaknya, menjualnya, dan menggunakan sesuka hatinya. Pembagian daging kur’ban dibagi menjadi 3 yaitu 1/3 dikonsumsi oleh orang yang berkur’ban, 1/3 diberikan kepada orang lain, dan 1/3 lainnya diberikan kepada masyarakat yang berhak yaitu fakir, miskin, garim, sabililah, amil, dan lainnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar