Dalam bahasa Arab kur’ban berarti dekat atau mendekat. Kur’ban adalah menyembelih hewan ternak seperti sapi, unta, domba, dan kambing pada waktu yang ditentukan (Idul Adha dan hari Tasyrik) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ulama di Indonesia masih berdiskusi tentang hukum berkur’ban. Para ulama di Indonesia mempunyai perbedaan pendapat. Ada ulama yang berkata bahwa berkur’ban itu wajib dan ada juga yang berkata bahwa berkur’ban merupakan sunnah mu’akkad, tapi mereka sepakat bahwa berkur’ban memang disyariatkan. Berkur’ban sangat dianjurkan terutama bagi orang yang mampu. Tidak seharusnya orang yang mampu berkur’ban meninggalkannya, karena berkur’ban merupakan perintah Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar